JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengabarkan tentang ketentuan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM yang telah resmi berlaku pada tahun ini.

DJP melalui akun Instagram menjelaskan kebijakan batas omzet tidak kena pajak tersebut berlaku khusus bagi UMKM orang pribadi. Menurut DJP, kebijakan itu dirilis untuk mendorong pemulihan sektor UMKM.

“[Kebijakan ini] merupakan bentuk keadilan pemerintah untuk mendorong akselerasi UMKM,” bunyi keterangan video yang diunggah akun @ditjenpajakri, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Didesak Pengusaha, PM Pertimbangkan Perpanjangan Diskon Pajak Solar

Pemerintah telah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak Rp500 juta. Apabila omzet dalam setahun hanya Rp500 juta, UMKM tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

Namun, jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan atas omzet yang di atas Rp500 juta tersebut.

Baca Juga: Kawal Penggunaan Smart Tax di Hotel dan Restoran, Tim Khusus Dibentuk

Menurut DJP, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak akan menguntungkan bagi kelompok UMKM. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut mampu menjadikan UMKM sebagai penggerak perekonomian.

“Pemerintah terus berkomitmen mendorong UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian masyarakat,” bunyi keterangan yang ditulis DJP di media sosial. (rig)

sumber:https://news.ddtc.co.id/omzet-rp500-juta-tak-kena-pajak-djp-harap-umkm-jadi-penggerak-ekonomi-39057

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

http://blockmoney.id
https://sumberrayadatasolusi.co.id/

 

Sosial Media :

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction
#mitramajuperkasanusantara
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

Share This :
Jejaring Layanan Keuangan Indonesia