JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memastikan faktur pajak tidak memuat keterangan berupa karakter yang tidak standar.

Pasalnya, adanya karakter yang tidak standar akan berisiko ditolak (berstatus reject) saat diunggah (di-upload). Saat berstatus reject, biasanya ada notifikasi eror ETAX-API-1001: upload faktur corrupt, lakukan upload ulang.

“Biasanya error tersebut terjadi karena ada karakter yang tidak standar (UTF-8),” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Makanan dan Minuman Bisa Kena PPN, Bagaimana Ketentuannya?

Untuk mengatasi kondisi tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan beberapa langkah yang dapat dicoba wajib pajak.

  1. Ekspor CSV faktur keluaran yang reject.
  2. Hapus faktur yang reject dari daftar administrasi faktur keluaran.
  3. Instal aplikasi Notepad++.
  4. Buka CSV faktur dengan Notepad++ (CSV yang telah terbentuk pada Langkah 1).
  5. Pilih menu Encoding – Encode In UTF – 8.
  6. Hapus karakter yang diblok hitam termasuk karakter tanda tanya (?).
  7. Simpan CSV dan impor kembali ke dalam e-faktur.
  8. Upload ulang faktur pajak tersebut.

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, faktur pajak elektronik wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenai ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur ini tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 beleid ini. (kaw)

sumber:https://news.ddtc.co.id/upload-faktur-pajak-kena-reject-dan-muncul-etax-api-1001-coba-ini-39326

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

http://blockmoney.id
https://sumberrayadatasolusi.co.id/

 

Sosial Media :

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction
#mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

Share This :
Jejaring Layanan Keuangan Indonesia