BOYOLALI, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai gencar menyosialisasikan ketentuan baru soal pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui unit vertikal otoritas, diseminasi kebijakan tersebut menyasar wajib pajak dengan beragam latar profesi.
Kanwil DJP Jawa Tengah II misalnya, menggelar sosialisasi dengan sasaran peserta adalah pembudidaya ikan Kedung Ombo, Boyolali. Sebelum masuk ke dalam topik NIK-NPWP, petugas mengingatkan wajib pajak tentang pentingnya kepemilikan NPWP.
“NPWP ini menjadi identitas yang dipakai dalam administrasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Penyuluh Kanwil DJP Jateng II Timon Pieter dilansir pajak.go.id, Rabu (6/7/2022).
Terkait dengan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, Timon menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan administrasi perpajakan. Wajib pajak, ujarnya, nantinya tidak perlu menghafal 2 nomor identitas.
“Cukup gunakan satu NIK saja saat melakukan transaksi perpajakan di DJP,” ujar Timon.
Namun sebelum kebijakan tersebut berjalan, Timon tetap mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP-nya. Dia juga menjelaskan beberapa jenis proses administrasi NPWP termasuk pendaftaran NPWP, perubahan data wajib pajak, pengajuan non-efektif, pemindahan wajib pajak, hingga penghapusan NPWP.
“NPWP tidak seperti KTP. Wajib pajak harus sadar bahwa setelah memiliki NPWP, kewajiban perpajakan harus dijalankan. NPWP bukan syarat membuat izin usaha, leasing, dan pinjam ke bank,” kata Timon.
Sebagai tambahan informasi, nantinya pengenaan pajak tidak dilakukan kepada semua pemilik NIK. Pasalnya, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika beberapa syarat kumulatif terpenuhi.
“Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah mereka yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK akan diaktivasi jika pemilik NIK memiliki syarat subjektif dan objektif,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita Edisi Juni 2022.
Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun. (sap)
sumber:https://news.ddtc.co.id/datangi-pembudidaya-petugas-pajak-jelaskan-ketentuan-nik-sebagai-npwp-40339
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
http://marineconstruction.co.id/
Sosial Media :
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/…
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction
#mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi
Kegiatan petugas pajak yang datang langsung ke pembudidaya untuk menjelaskan ketentuan NIK sebagai NPWP adalah langkah positif dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha. Ini dapat memudahkan proses perpajakan dan mendorong kepatuhan yang lebih baik.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Penjelasan petugas pajak mengenai ketentuan NIK sebagai NPWP kepada pembudidaya merupakan langkah yang proaktif. Dengan pemahaman yang jelas, pembudidaya dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan menghindari sanksi yang tidak perlu.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Komitmen petugas pajak untuk mendatangi pembudidaya dan menjelaskan ketentuan NIK sebagai NPWP menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha. Ini merupakan langkah positif untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan berkeadilan.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Penjelasan langsung dari petugas pajak mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP untuk pembudidaya adalah strategi yang efektif untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kepatuhan. Inisiatif seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan di kalangan pelaku usaha.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Langkah petugas pajak yang mendatangi pembudidaya untuk menjelaskan ketentuan NIK sebagai NPWP menunjukkan upaya aktif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Pendekatan langsung petugas pajak kepada pembudidaya dalam menjelaskan ketentuan NIK sebagai NPWP dapat membantu mengatasi potensi kesalahpahaman dan memperkuat pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Inisiatif petugas pajak dalam memberikan penjelasan tentang NIK sebagai NPWP kepada pembudidaya membantu memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang jelas tentang pentingnya pendaftaran dan pelaporan pajak yang benar.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Kehadiran petugas pajak untuk menjelaskan ketentuan NIK sebagai NPWP kepada pembudidaya menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengurangi praktik pajak yang tidak benar dalam sektor pertanian.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun. (sap)
sumber:https://news.ddtc.co.id/datangi-pembudidaya-petugas-pajak-jelaskan-ketentuan-nik-sebagai-npwp-40339
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Wow keren, Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun. (sap)
sumber:https://news.ddtc.co.id/datangi-pembudidaya-petugas-pajak-jelaskan-ketentuan-nik-sebagai-npwp-40339
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Sangat informatif, Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun. (sap)
sumber:https://news.ddtc.co.id/datangi-pembudidaya-petugas-pajak-jelaskan-ketentuan-nik-sebagai-npwp-40339
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
keren dan luar biasa, Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun. (sap)
sumber:https://news.ddtc.co.id/datangi-pembudidaya-petugas-pajak-jelaskan-ketentuan-nik-sebagai-npwp-40339
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Sangat informatif, Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun. (sap)
sumber:https://news.ddtc.co.id/datangi-pembudidaya-petugas-pajak-jelaskan-ketentuan-nik-sebagai-npwp-40339
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Luar biasa dan Sangat informatif, Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun. (sap)
sumber:https://news.ddtc.co.id/datangi-pembudidaya-petugas-pajak-jelaskan-ketentuan-nik-sebagai-npwp-40339
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Beritanya bagus banget dan Sangat informatif, Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun. (sap)
sumber:https://news.ddtc.co.id/datangi-pembudidaya-petugas-pajak-jelaskan-ketentuan-nik-sebagai-npwp-40339
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Beritanya keren dan Sangat informatif, Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun. (sap)
sumber:https://news.ddtc.co.id/datangi-pembudidaya-petugas-pajak-jelaskan-ketentuan-nik-sebagai-npwp-40339
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705