JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak reklame atas nama pengenal usaha yang berada di tempat usaha wajib pajak.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 24/2022, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% atas nama pengenal usaha atau profesi yang diselenggarakan di tempat kedudukan perusahaan atau profesi.
“Insentif berupa keringanan … dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak,” bunyi Pasal 9A ayat (3) Pergub 24/2022, dikutip Kamis (7/7/2022).
Selain diberi keringanan dasar pengenaan pajak, reklame nama pengenal usaha atau profesi yang berada pada lokasi penempatan ekonomi kelas II, ekonomi kelas III, dan lingkungan juga diberi insentif pengurangan pokok pajak sebesar 50%.
Pergub 24/2022 telah diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 10 Juni 2022 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Untuk diketahui, dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame (NSR). Secara umum, NSR atas reklame yang diselenggarakan pihak ketiga adalah sebesar nilai kontrak reklame.
Bila reklame diselenggarakan sendiri, maka NSR dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi, waktu, jangka waktu penyelenggaraan reklame, jumlah reklame, dan luas reklame.
Berdasarkan Pergub 24/2022, lokasi penempatan reklame terbagi dalam 7 kategori yakni protokol A, protokol B, protokol C, ekonomi kelas I, ekonomi kelas II, ekonomi kelas III, dan lingkungan. (sap)
sumber:https://news.ddtc.co.id/anies-beri-diskon-pajak-reklame-atas-papan-nama-usaha-simak-detailnya-40360
Keputusan Anies untuk memberikan diskon pajak reklame atas papan nama usaha adalah langkah yang positif untuk meringankan beban pajak bagi para pelaku usaha. Detailnya perlu diketahui agar pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Diskon pajak reklame atas papan nama usaha yang diberikan oleh Anies dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan sektor usaha di wilayah tersebut. Penting bagi para pemilik usaha untuk memperoleh detail lengkap mengenai kebijakan ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang tepat.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Inisiatif Anies dalam memberikan diskon pajak reklame atas papan nama usaha dapat meningkatkan daya tarik investasi dan mendukung keberlanjutan usaha di wilayah tersebut. Detail informasi akan membantu para pemilik usaha dalam perencanaan keuangan mereka
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Detail mengenai diskon pajak reklame atas papan nama usaha yang diberikan oleh Anies perlu dipahami dengan baik oleh pelaku usaha. Dengan pengetahuan yang jelas, mereka dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak untuk meningkatkan visibilitas dan pertumbuhan bisnis mereka.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705