JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pelaporan atas penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS) hanya berlaku untuk pengusaha kena pajak (PKP).
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 61/2022. Pelaporan atas penyetoran pajak tersebut hanya dilakukan PKP bersamaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 7 PMK 61/2022.
“Lapor ini hanya buat PKP yang melakukan KMS. Tidak perlu dilaporkan subjek KMS yang non-PKP karena cukup dengan penyetoran [PPN],” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Kamis (8/7/2022).
Kewajiban melaporkan penyetoran PPN, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan KMS jika tidak terdapat penyetoran PPN. Hal ini dikarenakan PPN KMS dalam masa pajak bersangkutan nihil.
Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. Adapun KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2022, PPN KMS wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Simak pula ‘DJP Ingatkan Wajib Pajak, PPN KMS Tidak Hanya untuk Pembangunan Rumah‘. (kaw)
sumber:https://news.ddtc.co.id/buat-bangunan-sendiri-ditjen-pajak-pelaporan-ppn-kms-hanya-untuk-pkp-40395
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
http://marineconstruction.co.id/
Sosial Media :
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/…
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction
#mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi
Perlu mencatat bahwa pelaporan PPN KMS hanya berlaku untuk pelaku usaha yang terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Penting bagi mereka yang ingin membangun diri untuk memahami ketentuan ini sebelum melanjutkan proyeknya.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Ditjen Pajak mengingatkan bahwa pelaporan PPN KMS hanya berlaku bagi PKP. Jika Anda berencana membangun sendiri, pastikan untuk memenuhi persyaratan dan kewajiban perpajakan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum dan keuangan di masa depan.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Klarifikasi Ditjen Pajak mengenai pelaporan PPN KMS hanya berlaku untuk PKP adalah penting bagi individu yang ingin membangun dirinya sendiri. Memahami aturan ini akan membantu menghindari kesalahan perpajakan yang tidak membatasi dan memastikan kepatuhan yang tepat.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Perlu diingat bahwa sebagai individu yang ingin membangun dirinya sendiri, Anda harus memahami peraturan perpajakan terkait. Pelaporan PPN KMS hanya berlaku untuk PKP, jadi pastikan Anda memeriksa persyaratan dan kewajiban perpajakan yang relevan sebelum memulai proyek bangunan sendiri.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Penjelasan Ditjen Pajak bahwa pelaporan PPN KMS hanya untuk PKP memberikan kejelasan bagi pengusaha yang ingin membangun sendiri, menghindari kebingungan dalam pelaporan pajak.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Penting bagi pengusaha yang membangun sendiri untuk memahami persyaratan dan kewajiban pelaporan PPN KMS yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak, guna memastikan kepatuhan dan menghindari masalah hukum di masa depan.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Ketegasan Ditjen Pajak dalam menyatakan bahwa pelaporan PPN KMS hanya berlaku untuk PKP memberikan keadilan dan menghindari potensi penyalahgunaan atau penghindaran pajak di sektor pembangunan.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Para pengusaha yang tidak termasuk PKP perlu mencari informasi yang akurat dan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat membangun sendiri, untuk menghindari sanksi dan masalah perpajakan di kemudian hari.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Penting bagi pengusaha yang membangun sendiri untuk memahami persyaratan dan kewajiban pelaporan PPN KMS yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak, guna memastikan kepatuhan dan menghindari masalah hukum di masa depan.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Sangat informatif, Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Penting bagi pengusaha yang membangun sendiri untuk memahami persyaratan dan kewajiban pelaporan PPN KMS yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak, guna memastikan kepatuhan dan menghindari masalah hukum di masa depan.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Beritanya keren dan Luar biasa, Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Penting bagi pengusaha yang membangun sendiri untuk memahami persyaratan dan kewajiban pelaporan PPN KMS yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak, guna memastikan kepatuhan dan menghindari masalah hukum di masa depan.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Sangat informatif, Beritanya keren dan Luar biasa, Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Penting bagi pengusaha yang membangun sendiri untuk memahami persyaratan dan kewajiban pelaporan PPN KMS yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak, guna memastikan kepatuhan dan menghindari masalah hukum di masa depan.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Keren beritanya PT Jasa Konsultan Keuangan, Para pengusaha yang tidak termasuk PKP perlu mencari informasi yang akurat dan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat membangun sendiri, untuk menghindari sanksi dan masalah perpajakan di kemudian hari.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Keren beritanya dan sangat informatif, PT Jasa Konsultan Keuangan, Para pengusaha yang tidak termasuk PKP perlu mencari informasi yang akurat dan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat membangun sendiri, untuk menghindari sanksi dan masalah perpajakan di kemudian hari.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Para pengusaha yang tidak termasuk PKP perlu mencari informasi yang akurat dan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat membangun sendiri, untuk menghindari sanksi dan masalah perpajakan di kemudian hari.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Beritanya keren, Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Para pengusaha yang tidak termasuk PKP perlu mencari informasi yang akurat dan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat membangun sendiri, untuk menghindari sanksi dan masalah perpajakan di kemudian hari.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Luar biasa Beritanya keren dan sangat informatif, Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Para pengusaha yang tidak termasuk PKP perlu mencari informasi yang akurat dan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat membangun sendiri, untuk menghindari sanksi dan masalah perpajakan di kemudian hari.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Keren dan Luar biasa Beritanya, Terimakasih PT Jasa Konsultan Keuangan, Para pengusaha yang tidak termasuk PKP perlu mencari informasi yang akurat dan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat membangun sendiri, untuk menghindari sanksi dan masalah perpajakan di kemudian hari.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705