
jasa konsultan keuangan
jasa laporan keuangan
jejaring layanan keuangan indonesia
JAKARTA, DDTCNews – Agar pemberian fasilitas tax allowance kepada wajib pajak tidak dicabut oleh Ditjen Pajak (DJP), wajib pajak perlu menghindari penggunaan aktiva tetap berwujud maupun tak berwujud yang mendapatkan fasilitas tax allowance selain untuk tujuan pemberian fasilitas tax allowance. Termasuk, wajib pajak dilarang untuk mengalihkan aktiva tersebut.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 16 PMK 11/2020 jo. PMK 96/2020. Meskipun demikian, penggunaan untuk tujuan lain dan pengalihan aktiva masih diperkenankan apabila aktiva tersebut diganti dengan yang baru atau masa manfaatnya sudah berakhir sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 11/2020 jo. PMK 96/2020. Khusus aktiva tetap berwujud, penggunaan untuk tujuan lain dan pengalihan aktiva juga diperkenankan apabila jangka waktu sejak saat mulai berproduksi komersial telah lebih dari 6 tahun.
Perlu dicatat, keputusan pemberian tax allowance bisa dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak bila melanggar ketentuan dari Pasal 16 tersebut, termasuk juga Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (4) PMK 11/2020 jo. PMK 96/2020.
Selain itu, wajib pajak yang melanggar salah satu dari ketiga pasal tersebut juga bakal dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahkan, wajib pajak tersebut juga tidak dapat lagi diberikan fasilitas tax allowance lagi.
Sebagai informasi, salah satu fasilitas pajak yang diberikan melalui tax allowance adalah fasilitas penyusutan atau amortisasi dipercepat.
Selain itu, ada pula pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun, tarif PPh sebesar 10% atau lebih rendah atau lebih rendah dari P3B atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT), dan kompensasi kerugian antara lebih dari 5 tahun hingga kurang dari 10 tahun.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4), pengajuan permohonan fasilitas tax allowance dari wajib pajak dilakukan melalui online single submission (OSS). Pengajuan harus dilakukan sebelum kegiatan usaha yang mendapatkan fasilitas tax allowance mulai berproduksi secara komersial.
Untuk menghindari pencabutan keputusan pemberian fasilitas tax allowance, wajib pajak perlu memperhatikan dan memahami betul ketentuan substansi dan administratif yang diatur dalam PMK 11/2020 jo. PMK 96/2020. Hal tersebut juga penting untuk diketahui bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan fasilitas tax allowance, terutama terkait dengan syarat dan tata cara pengajuan melalui online single submission (OSS).
Pembahasan selengkapnya akan menjadi salah satu dari berbagai topik mengenai fasilitas perpajakan dalam cara Exclusive Seminar berjudul Menus, Benefits and How to Obtain Tax Facilities pada Kamis, 21 Juli 2022 mendatang.
Terdapat berbagai topik seputar insentif pajak lainnya yang dibahas, antara lain:
- Tax Incentive Regime: Type and Benefits (Tax Holiday, Investment Allowance, Supertax Deduction, Accelerated Depreciation, Special Tax Treatment for Specific Sectors/Taxpayers)
- Tax Facilities related to UU HPP and UU Cipta Kerja: Dividend Facility, Reduced Corporate Tax Rate, Expatriate Tax Regime, Foreign Dividend Exemption and VAT Incentives
- Other Fiscal Incentives: Location-Based Incentives, Customs & Excise and Local Taxes
- Eligibility to Obtain Tax Facilities
- Administrative Aspects and Online Single Submission (OSS)
- Audit Issues
- Recent Developments and Future Direction
Seminar akan dibawakan oleh 3 pakar dan peneliti DDTC, yakni Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro, serta Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi.
B. Bawono Kristiaji adalah praktisi berpengalaman di bidang keuangan publik, kebijakan pajak, dan transfer pricing. Beliau memenangkan penghargaan dari the Confédération Fiscale Européenne (CFE), berupa CFE Award Albert J. Rädler Medal di tahun 2015 atas tesisnya yang berjudul Incentives and Disincentives of Profit Shifting in Developing Countries. Penghargaan diberikan karena tesisnya menjadi tesis perpajakan terbaik se-Eropa.
Selain itu, pembicara kedua, Denny Vissaro adalah periset berpengalaman di bidang kebijakan fiskal, pajak internasional, administrasi perpajakan, keuangan publik, dan desentralisasi fiskal. Denny memperoleh double master degree di jurusan ekonomi dari Universitas Indonesia dan jurusan ekonomi pembangunan dari Erasmus Universiteit Rotterdam.
Pembicara ketiga, Lenida Ayumi, adalah periset berpengalaman di bidang kebijakan fiskal, administrasi pajak, keuangan publik, dan desentralisasi fiskal. Ayumi juga merupakan koordinator dari artikel-artikel perpajakan untuk DDTCNews dan salah satu anggota tim editorial dari Indonesia Taxation Quarterly Report (ITQR).
Pada seminar ini seluruh peserta akan mendapatkan bonus berupa buku Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2022 (SDSN UU Perpajakan) secara gratis!
Ingin bonus tambahan? Dapatkan 1 buku transfer pricing terbaru DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume I dengan pembelian bundle 2 tiket seminar (berlaku kelipatan).
Berbeda dengan acara sebelumnya, seminar kali ini diadakan secara eksklusif dengan jumlah peserta terbatas di Menara DDTC. Acara ini tetap memperhatikan dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Oleh karena itu, jumlah peserta dibatasi hanya sepertiga dari kapasitas ruangan, yakni hanya 25 peserta saja.
Seminar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta registrasi ulang yang dimulai dari pukul 08.30 WIB.
Selain itu, setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee & snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab, serta diskusi interaktif bersama pembicara. Setiap peserta seminar juga diberi akses untuk menikmati ribuan koleksi buku perpajakan DDTC Library.
Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp2.500.000 melalui link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Jumlah peserta terbatas!
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / academy@ddtc.co.id (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)
sumber:https://news.ddtc.co.id/wajib-pajak-perlu-tahu-ini-agar-fasilitas-tax-allowance-tidak-dicabut-40458
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
http://marineconstruction.co.id/
Sosial Media :
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/…
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction
#mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi
Agar fasilitas Tax Allowance tidak dicabut, penting bagi wajib pajak untuk memahami dengan baik aturan dan kriteria yang berlaku serta memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan perpajakan.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Wajib pajak perlu menjaga kedisiplinan dalam pelaporan dan pembayaran pajak untuk mempertahankan fasilitas Tax Allowance. Mematuhi ketentuan perpajakan adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak dan manfaat tersebut
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Perhatikan perubahan dan peraturan terkait fasilitas Tax Allowance yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu. Dengan tetap mengikuti perkembangan perpajakan, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan tetap memperoleh manfaat tersebut.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Bekerjasama dengan konsultan pajak yang terpercaya dapat membantu wajib pajak dalam memahami dan memenuhi persyaratan Tax Allowance yang berlaku. Jangan ragu untuk mencari nasihat profesional guna mengoptimalkan manfaat perpajakan yang tersedia.”
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Wajib pajak yang melanggar salah satu dari ketiga pasal tersebut juga bakal dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahkan, wajib pajak tersebut juga tidak dapat lagi diberikan fasilitas tax allowance lagi.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Wajib pajak perlu menjaga kedisiplinan dalam pelaporan dan pembayaran pajak untuk mempertahankan fasilitas Tax Allowance.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
wajib pajak yang melanggar salah satu dari ketiga pasal tersebut juga bakal dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahkan, wajib pajak tersebut juga tidak dapat lagi diberikan fasilitas tax allowance lagi.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
wajib pajak tersebut juga tidak dapat lagi diberikan fasilitas tax allowance lagi.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Jangan ragu untuk mencari nasihat profesional guna mengoptimalkan manfaat perpajakan yang tersedia.”
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Mematuhi ketentuan perpajakan adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak dan manfaat tersebut
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Jasa Konsultan Keuangan , mematuhi ketentuan perpajakan adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak dan manfaat tersebut
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Wajib pajak perlu menjaga kedisiplinan dalam pelaporan dan pembayaran pajak untuk mempertahankan fasilitas Tax Allowance. Mematuhi ketentuan perpajakan adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak dan manfaat tersebut. PT. Jasa Konsultan Keuangan
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
PT. Jasa Jasa Konsultan Keuangan, penting bagi wajib pajak untuk memahami dengan baik aturan dan kriteria yang berlaku serta memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan perpajakan.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
PT> Jasa Konsultan Keuangan, Bekerjasama dengan konsultan pajak yang terpercaya dapat membantu wajib pajak dalam memahami dan memenuhi persyaratan Tax Allowance yang berlaku.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Penting bagi wajib pajak untuk memahami dengan baik aturan dan kriteria yang berlaku serta memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan perpajakan. PT. Jasa Konsultan Keuangan.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Khusus aktiva tetap berwujud, penggunaan untuk tujuan lain dan pengalihan aktiva juga diperkenankan apabila jangka waktu sejak saat mulai berproduksi komersial telah lebih dari 6 tahun.PT.Jasa Konsultan Keuangan.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Berbeda dengan acara sebelumnya, seminar kali ini diadakan secara eksklusif dengan jumlah peserta terbatas di Menara DDTC. PT. Jasa Konsultan Keuangan.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Penghargaan diberikan karena tesisnya menjadi tesis perpajakan terbaik se-Eropa. PT. Jasa Laporan Keuangan.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Sebagai informasi, salah satu fasilitas pajak yang diberikan melalui tax allowance adalah fasilitas penyusutan atau amortisasi dipercepat. PT.Jasa Konsultan Keuangan.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Salah satu fasilitas pajak yang diberikan melalui tax allowance adalah fasilitas penyusutan atau amortisasi dipercepat. PT.Jasa Konsultan Keuangan.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
PT. JasaKonsultan Keuangan. Wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan tetap memperoleh manfaat tersebut.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
PT. Jasa Konsultan Keuangan. Seminar ini seluruh peserta akan mendapatkan bonus berupa buku Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2022 (SDSN UU Perpajakan) secara gratis.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705