JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang hendak memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 perlu kembali menyampaikan pemberitahuan ke Ditjen Pajak (DJP).
Tercantum dalam Pasal II angka 2 PMK 114/2022, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan berdasarkan PMK 3/2022 perlu kembali menyampaikan pemberitahuan agar insentif bisa dimanfaatkan.
“… harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak … dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id,” bunyi Pasal II angka 2 PMK 114/2022, dikutip Senin (25/7/2022).
Agar bisa memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, pemberitahuan perlu disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah PMK 114/2022 berlaku. Adapun PMK 114/2022 telah diundangkan dan berlaku sejak 11 Juli 2022.
Selanjutnya, wajib pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 Impor juga perlu kembali mengajukan permohonan.
Bila wajib pajak mengajukan permohonan berdasarkan PMK 3/2022, wajib pajak perlu kembali menyampaikan permohonan menggunakan formulir pada www.pajak.go.id.
Wajib pajak yang berhak bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 ataupun PPh Pasal 22 Impor hingga Desember 2022.
Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50% tercatat masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang tercakup dalam 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU), sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor hanya bisa dimanfaatkan oleh 72 KLU. (sap)
sumber:https://news.ddtc.co.id/manfaatkan-insentif-pph-pasal-25-wp-perlu-ajukan-pemberitahuan-lagi-40770
Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
http://marineconstruction.co.id/
Sosial Media :
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/…
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction
#mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi
Jangan lewatkan kesempatan! Manfaatkan insentif PPh Pasal 25 dengan mengajukan pemberitahuan lagi. Peluang untuk mengurangi beban pajak.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Perlu tindakan cepat! WP disarankan untuk mengajukan pemberitahuan ulang guna memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 yang dapat memberikan keuntungan pajak yang signifikan.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Penting untuk diperhatikan! WP perlu mengambil langkah tambahan dengan mengajukan pemberitahuan kembali untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 yang dapat mendukung kestabilan keuangan.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Optimalkan potensi keuntungan pajak! WP disarankan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dengan mengajukan pemberitahuan ulang. Peluang untuk mengurangi pajak yang harus dibayar.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Wajib pajak yang berhak bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 ataupun PPh Pasal 22 Impor hingga Desember 2022.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 perlu kembali menyampaikan pemberitahuan ke Ditjen Pajak (DJP).
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Agar bisa memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, pemberitahuan perlu disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah PMK 114/2022 berlaku. Adapun PMK 114/2022 telah diundangkan dan berlaku sejak 11 Juli 2022.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Wajib pajak yang berhak bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 ataupun PPh Pasal 22 Impor hingga Desember 2022.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705