Mengenal penangihan pajak dengan surat paksa. Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak. Penagihan pajak dengan surat paksa termasuk dalam penagihan pajak yang bersifat aktif, yang merupakan paksaan yang bersifat langsung.
Oleh karena itu, sebelum penagihan pajak yang bersifat aktif itu dilakukan, maka terlebih dahulu dilakukan penagihan pajak yang bersifat pasif. Penagihan pajak yang bersifat pasif meliputi : penyerahan surat ketetapan pajak dan penerbitan surat teguran/surat peringatan.
Surat Paksa Diterbitkan Apabila:
1. Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sampai tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
2. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penangihan seketika dan sekaligus; atau
3. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Surat Paksa Sekurang-Kurangnya Harus Memuat:
1. Nama wajib pajak atau nama wajib pajak dan penanggung pajak;
2. Dasar penagihan;
3. Besarnya utang pajak; dan
4. Perintah untuk membayar.
Penangihan pajak dengan surat paksa akan dilakukan apabila setelah 21 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka surat paksa akan diterbitkan pejabat dan disampaikan langsung ke penanggung pajak. Dalam hal wajib pajak megajukan keberatan atas surat ketetapan pajak dan keberatan ditolak, maka wajib pajak dapat mengajukan banding. Sesuai dengan pasal 36 ayat (4) Undagng-Undang Pengadilan Pajak, wajib pajak diwajibkan membayar 50% (lima puluh persen) dari utang pajaknya sebelum mengajukan permohonan banding. Apabila sudah melampaui jangka waktu yang ditentukan maka hak untuk melakukan penangihan pajak tersebut menjadi daluwarsa. Daluwarsa penangihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak diterbitkan.
Kendala-Kendala Pelaksanaan Pajak Dengan Surat Paksa
Kendala yang sering terjadi dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa adalah terdapat tunggakan yang berbeda, Wajib Pajak menolak surat paksa, Wajib Pajak tidak mau menandatangani berita acara sita, pembuktian barang-barang yang bukan milik Wajib Pajak, usaha Wajib Pajak Pailit dan tidak ada objek sitaan.
sumber: https://www.pajak.com/pajak/mengenal-penangihan-pajak-dengan-surat-paksa/
Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
Sosial Media :
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup
#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit
Saya tidak menyadari pentingnya pengetahuan tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Artikel ini memberikan pemahaman yang baik tentang proses tersebut dan bagaimana menghadapinya.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Informasi yang sangat bermanfaat! Mengetahui lebih lanjut tentang penagihan pajak dengan surat paksa akan membantu kita menghindari masalah hukum dan melaksanakan kewajiban pajak dengan benar.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Artikel yang sangat berguna bagi siapa pun yang ingin memahami bagaimana penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan. Penjelasan yang jelas dan langkah-langkah yang diberikan sangat membantu.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Terima kasih atas penjelasan yang komprehensif! Dengan pemahaman tentang penagihan pajak dengan surat paksa, kita dapat mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah pajak dengan baik.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Kendala yang sering terjadi dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa adalah terdapat tunggakan yang berbeda, Wajib Pajak menolak surat paksa, Wajib Pajak tidak mau menandatangani berita acara sita, pembuktian barang-barang yang bukan milik Wajib Pajak, usaha Wajib Pajak Pailit dan tidak ada objek sitaan.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Penangihan pajak dengan surat paksa akan dilakukan apabila setelah 21 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka surat paksa akan diterbitkan pejabat dan disampaikan langsung ke penanggung pajak.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Mengenal penangihan pajak dengan surat paksa. Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Penangihan pajak dengan surat paksa akan dilakukan apabila setelah 21 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka surat paksa akan diterbitkan pejabat dan disampaikan langsung ke penanggung pajak.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705