Setiap tahun, Wajib Pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1982 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP). Dalam UU terbaru tersebut, disebutkan, Wajib Pajak harus mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Nah, berikut ini adalah jenis-jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan kriteria masing-masing.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan tiga jenis formulir yang digunakan untuk melakukan menyampaikan SPT Tahunan.
- Formulir SPT jenis 1770 S
Formulir SPT jenis 1770 S atau sederhana. Formulir SPT jenis ini diperuntukkan khusus Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi empat kriteria. Pertama, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan, baik dari satu pemberi kerja atau lebih. Kedua, untuk Wajib Pajak yang memiliki jumlah penghasilan bruto sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun. Ketiga, mendapatkan penghasilan dalam negeri lainnya, yang bersumber dari bunga, royalti, kegiatan sewa, ataupun keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lain. Keempat, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, dan/atau bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.
Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh Wajib Pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harta, data penghasilan, dan lain sebagainya.
- Formulir SPT Jenis 1770 SS
Formulir SPT Tahunan jenis 1770 SS adalah jenis SPT untuk perseorangan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta. SPT ini adalah jenis formulir yang memiliki struktur dan bentuk sangat sederhana (SS) karena hanya satu lembar. Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja atau perusahaan, alias bukan dari usaha, dan/atau pekerjaan bebas. Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank. Pengisian formulir ini terbilang sederhana, hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.
Formulir SPT Tahunan 1770
Terakhir adalah formulir SPT 1770, yakni jenis formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Misalnya, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri, seperti usaha toko, salon, warung, dan lainnya. Atau, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, artis, petugas dinas asuransi, dan lainnya. Selain itu, formulir ini juga digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa; dan Wajib Pajak memperoleh penghasilan di
sumber: https://www.pajak.com/pajak/jenis-formulir-spt-tahunan-orang-pribadi/
Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
Sosial Media :
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup
#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit
Artikel yang sangat informatif tentang jenis formulir SPT tahunan orang pribadi. Penjelasan mengenai perbedaan formulir dan penggunaannya sangat membantu untuk memahami kewajiban perpajakan individu.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Terima kasih atas penjelasan yang lengkap! Sekarang saya lebih paham tentang berbagai jenis formulir SPT tahunan untuk orang pribadi dan dapat memilih yang sesuai dengan kondisi keuangan saya.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Sangat penting untuk mengetahui jenis-jenis formulir SPT tahunan orang pribadi. Artikel ini memberikan panduan yang jelas dan memberikan pemahaman yang baik tentang perbedaan formulir tersebut.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Informasi yang sangat berguna! Dengan mengetahui jenis formulir SPT tahunan yang berbeda, saya dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih baik dan mengisi SPT dengan lebih tepat sesuai dengan kategori saya.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank. Pengisian formulir ini terbilang sederhana, hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Setiap tahun, Wajib Pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan, baik dari satu pemberi kerja atau lebih.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Dalam UU terbaru tersebut, disebutkan, Wajib Pajak harus mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Nah, berikut ini adalah jenis-jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan kriteria masing-masing.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705