Tidak jarang, perusahaan memberikan fasilitas kantor atau kompensasi nonupah dengan tujuan untuk mendorong produktivitas dan memberikan motivasi kepada pegawai sebagai aset terpenting perusahaan. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah telah memberlakukan pajak atas natura dan/atau kenikmatan (fasilitas kantor/fringe benefit). Sejatinya, seperti apa fasilitas kantor yang dikenakan pajak dan bagaimana penghitungannya?
Jenis kenikmatan/fasilitas
Sebelum terbitnya UU HPP, pemberian natura dan/atau kenikmatan termasuk di dalamnya adalah fasilitas kantor bukan merupakan objek PPh bagi pegawai yang menerimanya. Artinya, pemberian natura dan/atau kenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi perusahaan, tetapi juga bukan penghasilan yang dapat dikenakan PPh orang pribadi bagi pegawai yang menerima.
Kini, pajak fasilitas kantor diatur dalam Pasal 4, UU HPP klaster PPh. Beleid itu menyebut bahwa imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh. Yaitu, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Adapun yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan imbalan dalam bentuk kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan—dalam hal ini fasilitas kantor.
Yang perlu diingat, pajak natura dan/atau kenikmatan ini hanya diberlakukan untuk pegawai level atas seperti direksi. Pasalnya, Kementerian Keuangan menyatakan kalau pegawai level atas bisa saja tidak menerima gaji, tetapi mendapatkan fasilitas penunjang dari perusahaan dalam bentuk lain selain uang dengan nilai besar.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada aturan turunan yang memerinci jenis fasilitas kantor yang menjadi objek pajak ini. Namun, merujuk Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh No. 36/2008 dicontohkan imbalan dalam bentuk kenikmatan atau fasilitas kantor itu seperti mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan.
Meski demikian, dalam UU HPP telah disebutkan pengecualian objek pajak atas natura atau bukan merupakan penghasilan bagi penerima:
– Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
– Natura di daerah tertentu
– Natura karena keharusan pekerjaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.
– Natura yang bersumber dari APBN/APBD.
– Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Penghitungan pajak
Dalam pemaparan Kementerian Keuangan, penghitungan PPh fasilitas kantor akan sama dengan penghitungan PPh pasal 21 secara umum. Adapun penghasilan per tahun berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas yang didapatkan digabung dan terhitung sebagai penghasilan bruto.
Selanjutnya, dari penghasilan bruto tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) beserta tanggungannya, jika ada. Setelah diketahui penghasilan kena pajaknya, maka penghitungannya menggunakan tarif progresif.
Dalam UU HPP, batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 naik menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya sebesar Rp 50 juta. Dengan begitu, jumlah penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil yakni 5 persen adalah sebesar Rp 60 juta setahun.
Namun, nilai fasilitas yang dihitung sebagai penghasilan ini bukan seharga barang yang diterima. Sebab, ada biaya penyusutan barang dan hanya akan dihitung senilai biaya sewa. Sementara itu, untuk jenis barang dan batasan nilai fasilitas yang bisa diterima oleh pegawai akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan pelaksanaan dari UU HPP Klaster PPh.
Yang pasti, tidak ada batasan waktu dalam pengenaan pajak fasilitas kantor ini, selama Wajib Pajak sesuai dengan jabatannya dan masih mendapat fasilitas yang diberikan perusahaan. Dus, lantaran pemberian fasilitas kantor yang diterima pegawai merupakan bagian dari PPh Pasal 21, maka pemotong pajak atas natura/kenikmatan adalah perusahaan atau pemberi kerja.
Perusahaan bersangkutan akan memasukkan komponen fasilitas ini dalam penghitungan PPh Pasal 21 pegawai atau orang pribadi sebagai pemilik perusahaan yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan miliknya.
Selanjutnya, perusahaan akan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan Wajib Pajak yang menerima fasilitas/kenikmatan ini juga wajib melaporkan atas pemotongan pajak ini dalam pelaporan SPT Tahunan.
sumber: https://www.pajak.com/pajak/pajak-fasilitas-kantor-apa-saja/
Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
Sosial Media :
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup
#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit
Pajak fasilitas kantor merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam perencanaan perusahaan keuangan. Penting untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang terkait dengan fasilitas kantor agar dapat dikelola dengan baik.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Apakah gedung fasilitas kantor mencakup aset fisik seperti dan peralatan, atau juga mencakup layanan dan fasilitas lainnya? Saya ingin memahami lebih lanjut mengenai ruang lingkupnya.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Pajak fasilitas kantor dapat mencakup berbagai komponen seperti properti pajak, pajak reklame, dan pajak penggunaan lahan. Memperbarui semua jenis pajak yang terkait dapat membantu perusahaan mengoptimalkan pengelolaan keuangan mereka.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Perencanaan perpajakan yang baik dapat membantu perusahaan mengurangi beban pajak fasilitas kantor. Penting untuk mengkaji dan memahami regulasi pajak yang berlaku agar dapat memanfaatkan kebijakan dan insentif yang ada.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Yang perlu diingat, pajak natura dan/atau kenikmatan ini hanya diberlakukan untuk pegawai level atas seperti direksi. Pasalnya, Kementerian Keuangan menyatakan kalau pegawai level atas bisa saja tidak menerima gaji, tetapi mendapatkan fasilitas penunjang dari perusahaan dalam bentuk lain selain uang dengan nilai besar.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Dalam pemaparan Kementerian Keuangan, penghitungan PPh fasilitas kantor akan sama dengan penghitungan PPh pasal 21 secara umum. Adapun penghasilan per tahun berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas yang didapatkan digabung dan terhitung sebagai penghasilan bruto.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Yang pasti, tidak ada batasan waktu dalam pengenaan pajak fasilitas kantor ini, selama Wajib Pajak sesuai dengan jabatannya dan masih mendapat fasilitas yang diberikan perusahaan. Dus, lantaran pemberian fasilitas kantor yang diterima pegawai merupakan bagian dari PPh Pasal 21, maka pemotong pajak atas natura/kenikmatan adalah perusahaan atau pemberi kerja.
Perusahaan bersangkutan akan memasukkan komponen fasilitas ini dalam penghitungan PPh Pasal 21 pegawai atau orang pribadi sebagai pemilik perusahaan yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan miliknya.
asaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Perusahaan bersangkutan akan memasukkan komponen fasilitas ini dalam penghitungan PPh Pasal 21 pegawai atau orang pribadi sebagai pemilik perusahaan yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan miliknya.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Adapun yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan imbalan dalam bentuk kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan—dalam hal ini fasilitas kantor.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705