jasa konsultan keuangan
jasa laporan keuangan
blockmoney
jejaring layanan keuangan indonesia

Maraknya Wajib Pajak yang menunggak pajak membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil tindakan tegas memblokir rekening bank Wajib Pajak yang diketahui tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak. Ada empat tahapan yang dilakukan DJP sebelum melakukan tindakan pemblokiran rekening Wajib Pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, jika Wajib Pajak terindikasi kurang bayar, pertama, DJP akan melakukan imbauan dengan memberikan peringatan dini kepada Wajib Pajak yang belum membayar pajak tersebut.

Kedua, jika imbauan tersebut diacuhkan oleh Wajib Pajak, maka DJP akan melakukan penagihan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Neil menegaskan, sebelum masuk penagihan, ada proses panjang yang dilakukan DJP. Mulai dari imbauan, klarifikasi, pemeriksaan, pemberitahuan hasil pemeriksaan, banding keberatan.

“Kalau (pajak terutang) sudah jatuh tempo (tetapi) didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on,” kata Neil dalam acara mengobrol santai bersama awak media di Jakarta pekan lalu.

Ketiga adalah penagihan aktif. Dalam proses penagihan, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan Wajib Pajak. Jika proses ini tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka DJP akan melakukan penagihan aktif. Dalam penagihan tersebut menurut Neil juga ada proses panjang. Mulai dari mediasi, seperti memberikan opsi cicilan. Jika mediasi dan opsi yang diberikan DJP tidak dipenuhi Wajib Pajak, barulah DJP melakukan penagihan aktif.

Keempat, ketika proses penagihan aktif berjalan, maka salah satu opsi yang dilakukan DJP adalah pemblokiran rekening. Tak hanya pemblokiran, DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan kepada Wajib Pajak untuk pergi ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, hingga penyanderaan kepada Wajib Pajak. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Namun demikian, blokir rekening akan dibuka kembali oleh DJP apabila Wajib Pajak telah membayar tunggakan pajaknya.

Sebagai informasi, belakangan ini Kantor Pusat DJP menerima laporan dari KPP di daerah terkait permintaan pemblokiran rekening Wajib Pajak. Di KPP Pratama Kubu Raya, Kalimantan Barat, misalnya, sejak pertengahan tahun lalu mengajukan sedikitnya 300 usulan pemblokiran rekening ke sejumlah bank di wilayah tersebut. Pemblokiran dilakukan karena adanya indikasi Wajib Pajak penunggakan pajak yang mangkir dari kewajibannya.

Langkah serupa juga dilakukan oleh KPP Pratama Blora, Jawa Tengah. Pihak KPP mendatangi kantor Bank  BRI di wilayah Kabupaten Blora untuk melakukan penandatanganan Berita Acara penyitaan atas aset rekening Wajib Pajak yang terblokir sejak Oktober lalu.

sumber: https://www.pajak.com/pajak/tahapan-pemblokiran-rekening-penunggak-pajak/

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT.
BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

 

WebSite :

https://blockmoney.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

https://sumberrayadatasolusi.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.com/

https://jejaringlayanankeuangan.co.id/

https://skkpindotama.co.id/

https://mmpn.co.id/

https://marineconstruction.co.id/

https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

 

Sosial Media :

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup

#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit

Share This :
Jejaring Layanan Keuangan Indonesia