Maraknya Wajib Pajak yang menunggak pajak membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil tindakan tegas memblokir rekening bank Wajib Pajak yang diketahui tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak. Ada empat tahapan yang dilakukan DJP sebelum melakukan tindakan pemblokiran rekening Wajib Pajak.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, jika Wajib Pajak terindikasi kurang bayar, pertama, DJP akan melakukan imbauan dengan memberikan peringatan dini kepada Wajib Pajak yang belum membayar pajak tersebut.
Kedua, jika imbauan tersebut diacuhkan oleh Wajib Pajak, maka DJP akan melakukan penagihan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Neil menegaskan, sebelum masuk penagihan, ada proses panjang yang dilakukan DJP. Mulai dari imbauan, klarifikasi, pemeriksaan, pemberitahuan hasil pemeriksaan, banding keberatan.
“Kalau (pajak terutang) sudah jatuh tempo (tetapi) didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on,” kata Neil dalam acara mengobrol santai bersama awak media di Jakarta pekan lalu.
Ketiga adalah penagihan aktif. Dalam proses penagihan, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan Wajib Pajak. Jika proses ini tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka DJP akan melakukan penagihan aktif. Dalam penagihan tersebut menurut Neil juga ada proses panjang. Mulai dari mediasi, seperti memberikan opsi cicilan. Jika mediasi dan opsi yang diberikan DJP tidak dipenuhi Wajib Pajak, barulah DJP melakukan penagihan aktif.
Keempat, ketika proses penagihan aktif berjalan, maka salah satu opsi yang dilakukan DJP adalah pemblokiran rekening. Tak hanya pemblokiran, DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan kepada Wajib Pajak untuk pergi ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, hingga penyanderaan kepada Wajib Pajak. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Namun demikian, blokir rekening akan dibuka kembali oleh DJP apabila Wajib Pajak telah membayar tunggakan pajaknya.
Sebagai informasi, belakangan ini Kantor Pusat DJP menerima laporan dari KPP di daerah terkait permintaan pemblokiran rekening Wajib Pajak. Di KPP Pratama Kubu Raya, Kalimantan Barat, misalnya, sejak pertengahan tahun lalu mengajukan sedikitnya 300 usulan pemblokiran rekening ke sejumlah bank di wilayah tersebut. Pemblokiran dilakukan karena adanya indikasi Wajib Pajak penunggakan pajak yang mangkir dari kewajibannya.
Langkah serupa juga dilakukan oleh KPP Pratama Blora, Jawa Tengah. Pihak KPP mendatangi kantor Bank BRI di wilayah Kabupaten Blora untuk melakukan penandatanganan Berita Acara penyitaan atas aset rekening Wajib Pajak yang terblokir sejak Oktober lalu.
sumber: https://www.pajak.com/pajak/tahapan-pemblokiran-rekening-penunggak-pajak/
Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
Sosial Media :
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup
#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit
Pemblokiran rekening penunggak pajak adalah langkah serius yang diambil oleh pihak yang bertanggung jawab untuk menegakkan kepatuhan perpajakan. Penting bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya agar terhindar dari konsekuensi ini.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Pemblokiran rekening penunggak pajak merupakan upaya untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Hal ini dapat memberikan tekanan kepada penunggak pajak untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak yang tertunggak.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, jika Wajib Pajak terindikasi kurang bayar, pertama, DJP akan melakukan imbauan dengan memberikan peringatan dini kepada Wajib Pajak yang belum membayar pajak tersebut.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Sebagai informasi, belakangan ini Kantor Pusat DJP menerima laporan dari KPP di daerah terkait permintaan pemblokiran rekening Wajib Pajak. Di KPP Pratama Kubu Raya, Kalimantan Barat, misalnya, sejak pertengahan tahun lalu mengajukan sedikitnya 300 usulan pemblokiran rekening ke sejumlah bank di wilayah tersebut. Pemblokiran dilakukan karena adanya indikasi Wajib Pajak penunggakan pajak yang mangkir dari kewajibannya.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Maraknya Wajib Pajak yang menunggak pajak membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil tindakan tegas memblokir rekening bank Wajib Pajak yang diketahui tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak. Ada empat tahapan yang dilakukan DJP sebelum melakukan tindakan pemblokiran rekening Wajib Pajak.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Sebagai informasi, belakangan ini Kantor Pusat DJP menerima laporan dari KPP di daerah terkait permintaan pemblokiran rekening Wajib Pajak. Di KPP Pratama Kubu Raya, Kalimantan Barat, misalnya, sejak pertengahan tahun lalu mengajukan sedikitnya 300 usulan pemblokiran rekening ke sejumlah bank di wilayah tersebut. Pemblokiran dilakukan karena adanya indikasi Wajib Pajak penunggakan pajak yang mangkir dari kewajibannya.
#JasaKonsultasiInvestasiSaham
#JasaKonsultasiInvestasiProperti
#JasaKonsultasiInvestasiReksaDana
#JasaKonsultasiPengelolaanRisiko
#JasaKonsultasiKeuanganStartup
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705