Tenggat waktu untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi tersisa sekitar 30 hari lagi—tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sementara untuk WP badan diperkenankan untuk disampaikan paling lambat 30 April—empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Karenanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada masyarakat agar tidak menunda penyampaian SPT Tahunan hingga akhir batas pelaporan. Lalu, bagaimana ketentuan pelaporan SPT Tahunan bagi WP UMKM?
Seperti kita ketahui, WP yang merupakan pelaku UMKM memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bersifat final dengan tarif 0,5 persen atau biasa disebut PPh Final. Aturan ini hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
amun, dalam aturan terbaru disebutkan kalau pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5 persen dari peredaran bruto. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski tidak dikenakan pajak, WP UMKM dengan penghasilan tersebut tetap diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan. Nah, jika dilihat dari sisi waktu pelaporan bagi WP UMKM, dapat berlaku SPT Masa yang dilaporkan setiap masa pajak dan SPT Tahunan yang dilaporkan di akhir tahun pajak.
SPT Masa
Mengacu Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2018 (PMK 99/2018), PPh Final wajib disetor dan dilaporkan untuk setiap masa pajak (SPT Masa) paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Mengutip keterangan DJP, disebutkan bahwa WP yang telah melakukan pembayaran PPh dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.
Namun, jika dalam bulan tertentu WP UMKM tidak mendapat penghasilan, maka tidak perlu menyampaikan SPT Masa.
SPT Tahunan
WP UMKM juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. DJP pun menyatakan, SPT Tahunan yang digunakan oleh WP UMKM sama dengan SPT Tahunan sesuai Subyek Pajaknya yakni WP orang pribadi dan WP badan.
Jika telah berbentuk badan (WP badan), jenis formulir SPT yang digunakan adalah SPT Form 1771. Sementara jika UMKM masih perusahaan pribadi (WP orang pribadi), jenis formulir yang digunakan yakni SPT Form 1770 dan tidak boleh menggunakan SPT Form 1770S atau 1770SS.
Adapun sebagaimana disebutkan di atas, pelaporan SPT Tahunan PPh bagi UMKM wajib dilakukan paling lambat 31 Maret untuk orang pribadi, dan 30 April untuk badan.
Yang perlu diingat, dalam SPT Tahunan tersebut WP UMKM wajib mengisi Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 per masa pajak, serta dari masing-masing tempat usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut.
Khusus untuk WP UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun, perlu menyiapkan catatan omzet dalam 1 tahun pajak untuk diunggah ke dalam e-Form. Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan baik secara langsung maupun elektronik dengan mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
sumber: https://www.pajak.com/pajak/ketentuan-pelaporan-spt-tahunan-bagi-wp-umkm/
Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
Sosial media:
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup
#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audi