Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak yang diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan PPh 23 adalah pemberi penghasilan, seperti perusahaan, badan usaha, atau orang pribadi.
Sanksi Telat atau Kurang Bayar PPh 23
Bagi pemberi penghasilan yang terlambat atau kurang bayar dalam memotong dan menyetorkan PPh 23, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut terdiri dari:
- Denda: Denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh 23 dan/atau keterlambatan pembayaran PPh 23 terutang sebesar 2% (dua persen) dari jumlah pajak terutang yang masih harus dibayar untuk setiap bulan keterlambatan.
- Bunga: Bunga atas PPh 23 yang terutang dan belum dibayar atau kurang dibayar sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak terutang yang masih harus dibayar untuk setiap bulan keterlambatan.
Ketentuan PPh 23
Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami terkait PPh 23:
- Tarif PPh 23: Tarif PPh 23 bervariasi tergantung jenis penghasilannya. Tarif umum PPh 23 adalah 2%, namun ada beberapa jenis penghasilan yang memiliki tarif khusus, seperti bunga, royalti, dan sewa.
- Batas Waktu Pembayaran: Batas waktu pembayaran PPh 23 adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan.
- Bukti Potong PPh 23: Pemberi penghasilan wajib membuat bukti potong PPh 23 dan memberikannya kepada penerima penghasilan. Bukti potong PPh 23 ini penting sebagai bukti telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh 23.
Tips Menghindari Telat atau Kurang Bayar PPh 23
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari telat atau kurang bayar PPh 23:
- Pahami dengan baik ketentuan PPh 23.
- Hitung PPh 23 dengan benar.
- Setorkan PPh 23 tepat waktu.
- Buatlah bukti potong PPh 23 dengan benar.
- Gunakan aplikasi e-bupot PPh 23 untuk mempermudah proses pemotongan dan penyetoran PPh 23.
Kesimpulan
Memahami sanksi dan ketentuan PPh 23 sangat penting bagi pemberi penghasilan untuk menghindari telat atau kurang bayar. Dengan menerapkan tips-tips di atas, pemberi penghasilan dapat mematuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan terhindar dari sanksi.
Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– ACCOUNTING Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– KONSULTAN pajak (TAX Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan PERUSAHAAN Baru
– Jasa Digital MARKETING (DIMA)
– Jasa Digital EKOSISTEM (DEKO)
– Jasa Digital EKONOMI (DEMI)
– 10 Peta Uang BLOCKCHAIN
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
Sosial media:
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital EKOSISTEM (DEKO) Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL:
Platform komunitas corporate BLOCKCHAIN industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan #jasakonsultanpajak #jasamarketingdigital
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup
#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit #pajak #PPN