KISARAN, DDTCNews – KPP Pratama Kisaran mengingatkan wajib pajak yang baru dikukuhkan atau terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan PPN.

Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati mengatakan penjelasan mengenai kewajiban pembayaran dan pelaporan PPN tersebut disampaikan petugas KPP ketika mengunjungi alamat usaha wajib pajak di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Pada kesempatan yang sama, petugas KPP juga menjelaskan mengenai sanksi administrasi jika PKP tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Tak ketinggalan, petugas juga menjelaskan mengenai ketentuan penerbitan faktur pajak kepada PKP.

Baca Juga: Soal Penyelesaian Sengketa, CHA Khusus Pajak Doni Budiono Usulkan Ini

“Wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan menerima informasi lain terkait dengan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,” katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (25/4/2022).

Indah menambahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan harus dilakukan secara baik oleh wajib pajak dengan berpedoman kepada peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran.

Tambahan informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015. Dalam surat edaran tersebbut, kunjungan didefinisikan sebagai:

Baca Juga: PM Australia S. Morrison Janji Tak Ada Pajak Baru Jika Menang Pemilu

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

sumber:https://news.ddtc.co.id/datangi-alamat-usaha-pkp-pegawai-kpp-jelaskan-soal-sanksi-pajak-38717

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/…

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Sumber Raya Data Solusi

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://blockmoney.id

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi

Share This :
Jejaring Layanan Keuangan Indonesia