JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data tersebut rusak atau hilang.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dalam PER-03/PJ/2022, permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

“Permintaan data e-faktur … terbatas pada data e-faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 35 ayat (3) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Rupiah Perkasa! Menguat Terhadap Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Untuk permintaan data e-faktur secara langsung ke KPP, prosesnya dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan data sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.

Adapun kepala KPP memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 hari sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap.

Sebagai informasi kembali, e-faktur dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Exchanger Kripto Wajib Pungut Pajak Mulai Bulan Depan

Adapun e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Simak ‘Catat, e-Faktur Di-upload dan Disetujui DJP Paling Lambat Tanggal 15’. (kaw)

sumber:https://news.ddtc.co.id/data-e-faktur-rusak-atau-hilang-pkp-bisa-ajukan-permintaan-38764

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/…

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Sumber Raya Data Solusi

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://blockmoney.id

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi

Share This :
Jejaring Layanan Keuangan Indonesia