JAKARTA, DDTCNews – Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan tindak lanjut atas hasil perhitungan potensi pajak.

Hasil perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dituangkan dalam formulir hasil perhitungan potensi pajak atas belanja daerah. Adapun tindak lanjut dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran berdasarkan hasil pengitungan potensi pajak.

“Kepala kantor pelayanan pajak dapat menyampaikan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk dilakukan pengawasan bersama,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PER-19/PJ/2021.

Baca Juga: Kritik Tarif Pajak Tinggi, Gwyneth Paltrow Tawarkan Popok Rp1,7 Miliar

Adapun pengawasan bersama dilakukan sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menguji dan mengawasi pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah, Ditjen Pajak (DJP) menggunakan perhitungan potensi pajak atas belanja daerah.

Sesuai dengan PER-19/PJ/2021, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase penerimaan terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Covid-19 Terkendali, PM Sebut Realisasi Penerimaan Pajak Sudah 53%

Perhitungan potensi pajak dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.

Ada 3 data yang digunakan. Pertama, realisasi penerimaan pajak per satuan kerja perangkat daerah (SKPD) per jenis pajak tahun sebelumnya. Kedua, APBD per SKPD per jenis belanja tahun sebelumnya. Ketiga, APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan. (kaw)

sumber:https://news.ddtc.co.id/ketidaksesuaian-penyetoran-pajak-belanja-daerah-kpp-bisa-minta-ini-39165

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

http://blockmoney.id
https://sumberrayadatasolusi.co.id/

 

Sosial Media :

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction
#mitramajuperkasanusantara
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

Share This :
Jejaring Layanan Keuangan Indonesia