JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat mengubah postur APBN 2022, tidak terkecuali dari sisi pendapatan negara. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (20/5/2022).

Kesepakatan diambil dalam rapat kerja pada Kamis (19/5/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan harga komoditas akan menambah pendapatan negara pada tahun ini. Pendapatan itu akan dipakai untuk menambah subsidi dan bantuan sosial serta mengurangi defisit anggaran.

“Persoalannya adalah mengalokasikan tambahan pendapatan ini untuk tujuan melindungi rakyat, melindungi ekonomi, dan melindungi APBN. Karena tiga-tiganya penting dan tidak boleh dipilih salah satunya,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Sesuai Skenario, Defisit APBN 2023 Dirancang 2,61%-2,9% PDB

Pemerintah dan DPR telah sepakat mengubah asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) pada APBN 2022 dari US$63 per barel menjadi US$100 per barel. Pendapatan negara kini ditargetkan senilai Rp2.266,2 triliun, naik Rp420,1 triliun atau 22,76% dari target awal Rp1.846,1 triliun.

Tambahan pendapatan tersebut terjadi pada penerimaan perpajakan dari semula Rp1.510 triliun, naik 18,15% menjadi 1.784,0 triliun. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga naik 43,5% dari Rp335,6 triliun menjadi Rp481,6 triliun.

Sementara itu, belanja negara disepakati senilai Rp3.106,4 triliun, naik dari rencana awal Rp2.714,2 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditargetkan turun dari Rp868,0 triliun (4,85% terhadap produk domestik bruto/PDB) menjadi Rp840,2 triliun (4,5% terhadap PDB).

Baca Juga: Dirjen Pajak dan Dirjen Dukcapil Teken Perjanjian Kerja Sama Soal Data

Selain mengenai kesepakatan perubahan postur APBN 2022, ada pula bahasan terkait dengan rencana pembangunan infrastruktur digital yang andal untuk mendukung pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Revisi Perpres

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan perubahan postur APBN 2022 dilakukan sejalan dengan terjadi kenaikan harga komoditas pada pasar global. Perubahan postur APBN 2022 akan dilakukan melalui penerbitan revisi peraturan presiden (perpres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Perincian postur outlook APBN tahun 2022 sebagai hasil penyesuaian pendapatan, belanja, dan defisit dan pembiayaan anggaran akan ditetapkan pemerintah melalui revisi peraturan presiden,” katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Soal Kesepakatan Pajak Global, Wamenkeu Sebut Perlu Masa Transisi

Terdampak Kenaikan Tarif PPN

Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) mencatat harga rokok mulai terkena dampak kenaikan tarif pajak pertambahan final PPN dari 10% menjadi 11%. TPIP menyebut inflasi rokok (komposit) mencapai 0,73% (month to month/mtm) pada April 2022, lebih tinggi dibandingkan performa bulan sebelumnya 0,52%.

“Kenaikan harga rokok juga dilaporkan terdampak oleh kenaikan PPN pada 1 April 2022 meski penerapannya oleh produsen masih terbatas (belum broad-based),” tulis TPIP dalam laporannya atas inflasi April 2022. (DDTCNews)

Infrastruktur Digital Kepabeanan dan Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan digitalisasi menjadi salah satu upaya yang dapat mengubah kegiatan ekonomi dunia. Menurutnya, Ditjen Bea Cukai (DJBC) perlu menyesuaikan dan bisa merangkul konsep digital di banyak bidang pekerjaan.

Baca Juga: Gunakan NIK Sebagai NPWP, DJP dan Ditjen Dukcapil Revisi Perjanjian

“Kita perlu membangun infrastruktur digital yang andal. Pemerintah berperan sangat penting dalam investasi di bidang perdagangan dan infrastruktur digital, termasuk digital customs,” katanya dalam konferensi bersama delegasi World Customs Organization (WCO). (DDTCNews)

Pelaporan Penghasilan Bunga

Wajib pajak perlu mencatat total penghasilan bunga dari aplikasi pinjaman online dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengingat penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman adalah penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT.

“Penghasilan bunga … merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi pinjaman,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022. (DDTCNews)

Baca Juga: Petugas One on One Lagi, Ingatkan Soal Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan 8 nama calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi, termasuk di antaranya adalah 2 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengatakan fit and proper test atas kedelapan CHA akan diselenggarakan pada masa sidang ini. Bila memungkinkan, fit and proper test juga diharapkan selesai pada masa sidang ini.”Kita tunggu ya, harusnya masa sidang ini juga.” (DDTCNews) (kaw)

Share This :
Jejaring Layanan Keuangan Indonesia