JAKARTA, DDTCNews – Beberapa wajib pajak mengalami kendala dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.

Kendala yang ditemui adalah munculnya notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’. Terkait dengan kendala tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan respons. Kring Pajak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak.

“Notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’ menunjukkan bahwa proses posting sedang dalam antrean masuk pada server,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan dari warganet, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: DJP Rilis 81.180 Suket PPS, Harta Rp144,2 Triliun Diungkap Wajib Pajak

Terkait dengan kendala tersebut, wajib pajak diminta untuk mengecek pada menu Penyiapan SPT Masa PPh unifikasi. Wajib pajak perlu mengecek sudah ada atau tidaknya SPT Masa. Jika sudah ada, perlu dilihat statusnya.

Jika SPT Masa sudah ada dan status masih sedang proses posting, SPT Masa tersebut tidak bisa di-posting kembali. Oleh karena itu, wajib pajak harus menunggu proses posting dari SPT Masa tersebut selesai.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba beberapa langkah di bawah ini.

Baca Juga: Temui WP Karyawan Door to Door, Pegawai Pajak Ingatkan Soal Aturan SPT
  1. Clear cache dan cookies browser
  2. Gunakan browser atau perangkat lain
  3. Gunakan mode incognito/private window
  4. Gunakan jaringan internet lain
  5. Silakan refresh secara berkala.

Seperti diketahui, pemotong/pemungut PPh harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Jika SPT Masa PPh unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, pemotong/pemungut PPh dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun sanksi berupa denda Rp100.000 dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. Sebagai informasi kembali, SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (kaw)

sumber:https://news.ddtc.co.id/dapat-notifikasi-tidak-bisa-posting-spt-sedang-diproses-ini-kata-djp-39687

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Sudi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
http://blockmoney.id
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://skkpindotama.co.id/
https://mmpn.co.id/
http://marineconstruction.co.id/

Sosial Media :
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction
#mitramajuperkasanusantara #jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi
#jualtanahdanbangunan

Share This :
Jejaring Layanan Keuangan Indonesia