JAKARTA, DDTCNews – Program pengungkapan sukarela (PPS) memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk masuk ke dalam sistem perpajakan secara sukarela sebelum Ditjen Pajak (DJP) menggunakan data perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah berharap makin banyak wajib pajak yang mau mencatatkan aktivitas ekonominya dalam sistem administrasi perpajakan melalui PPS. Harapannya, basis pajak juga makin luas dan tax ratio dapat ditingkatkan.

“Kalau semua aktivitas itu di dalam sistem maka sebetulnya kan basis pajak kita sudah cukup, sudah luas,” katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: One on One dengan Usahawan, Tim KP2KP Ungkap Cara Hitung Pajak UMKM

Suryo menerangkan otoritas pajak telah secara rutin menerima data dari lembaga keuangan domestik dan otoritas pajak negara lain sejak 2018 seiring dengan ditetapkannya Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Selama periode PPS, sambungnya, DJP memakai data-data yang telah diterima untuk mengimbau wajib pajak untuk mengikuti PPS melalui surat yang dikirimkan, baik secara fisik maupun melalui email.

“Dicocokin dengan SPT. Kalau cocok ya sudah berarti tidak ada yang perlu dideklarasikan. Kalau ada yang belum cocok, mohon [dideklarasikan],” ujar Suryo.

Baca Juga: Verifikasi Data Calon PKP, Pegawai Pajak Tinjau Lokasi WP Arsitektur

Setelah PPS berakhir, lanjutnya, DJP akan menjalankan proses bisnis sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada undang-undang perpajakan.

Suryo juga menekankan pajak diatur dengan undang-undang dan bersifat memaksa. Selagi PPS masih berlangsung, wajib pajak sebaiknya memanfaatkan fasilitas tersebut.

“[Pajak] dasarnya undang-undang. Harus ditunaikan. Kalau tidak ditunaikan ada konsekuensinya. Undang-undang yang mengatur, bukan saya. Daripada kita ketemu konsekuensi, mari bareng-bareng menjadi bagian dari sistem administrasi yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Untuk diketahui, wajib pajak masih berkesempatan mengikuti PPS paling lambat pada 23.59 WIB malam ini. Wajib pajak bisa ikut PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) melalui DJP Online. (rig)

sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-sebut-pps-beri-kesempatan-bagi-wp-masuk-sistem-secara-sukarela-40214

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :

https://blockmoney.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

https://sumberrayadatasolusi.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.com/

https://jejaringlayanankeuangan.co.id/

https://skkpindotama.co.id/

https://mmpn.co.id/

http://marineconstruction.co.id/

 

Sosial Media :

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi
#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction
#mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

Share This :
Jejaring Layanan Keuangan Indonesia