Dalam kondisi tertentu seperti dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, seringkali disebutkan adanya persyaratan bahwa calon penyedia barang/jasa harus memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Untuk keperluan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan data pemenuhan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak tertentu (peserta tender).
Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk Masa dan Tahun Pajak tertentu. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi Pemerintah
Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Bagi Wajib Pajak, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKF kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKF Wajib memenuhi persyaratan:
1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
2. Mengisi formulir permohonan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan SPT Tahunan tersebut;
b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dan;
c. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, maupun pemberian hak baru.
Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak
1. Menerima permohonan untuk memperoleh SKF dari Wajib Pajak;
2. Melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak;
3. Bila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, Kantor Pelayanan Pajak segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya, melalui surat resmi;
4. Kantor Pelayanan Pajak dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja wajib menerbitkan SKF apabila Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan kelengkap.
sumber: https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/apa-itu-surat-keterangan-fiskal/
Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
Sosial media:
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup
#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit
Surat Keterangan Fiskal adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak otoritas untuk memverifikasi kepatuhan perpajakan suatu entitas. Dokumen ini memberikan bukti bahwa entitas tersebut telah memenuhi persyaratan perpajakan yang berlaku.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Surat Keterangan Fiskal penting dalam transaksi bisnis, terutama dalam hubungan dengan entitas atau pihak yang memerlukan bukti kepatuhan perpajakan. Dokumen ini membantu membangun kepercayaan dan integritas dalam aktivitas perniagaan.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Surat Keterangan Fiskal berisi informasi terkait status perpajakan entitas, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, klasifikasi usaha, dan lainnya. Dokumen ini sering diminta dalam tender atau kerjasama bisnis tertentu.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Penting bagi entitas untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal yang valid dan terkini. Dokumen ini menunjukkan keseriusan dan kepatuhan entitas dalam menjalankan kewajiban perpajakan, yang dapat membuka peluang bisnis yang lebih luas.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Bila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, Kantor Pelayanan Pajak segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya, melalui surat resmi;
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan data pemenuhan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak tertentu (peserta tender).
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Terimakasih PT.Jasa Konsultan Keuangan. Surat Keterangan Fiskal adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak otoritas untuk memverifikasi kepatuhan perpajakan suatu entitas. Dokumen ini memberikan bukti bahwa entitas tersebut telah memenuhi persyaratan perpajakan yang berlaku.
#JasaKeuanganProfesional
#JasaKonsultasiFinancial
#JasaFinancialServices
#JasaKeuanganKorporat
#JasaKonsultasiFinancialPlanning
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Bagi Wajib Pajak, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKF kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
#JasaKonsultasiPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiKeuanganPribadi
#JasaKeuanganUsaha
#JasaKonsultasiManajemenKeuangan
#JasaKonsultasiPembiayaan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705